TERAS7.COM – Rapat Paripurna Ke – VI Masa Persidangan III Tahun 2021 bertempat di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, Rabu (28/07/2021).
Acara Rapat Paripurna tersebut hadir Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, beserta jajaran DPRD Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, MM,MT. hadir bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, dan seluruh Kepala SOPD.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, rapat terkait dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Kepala Daerah, Pengesahan dan Penandatanganan Persetujuan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Pengesahan dan Penandatanganan Raperda tentang Perubahan RPJMD.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjelaskan, sebagaimana pada saat Musrembang perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023 ada empat alasan utama yaitu Refocusing untuk penanganan Covid-19, adanya pandemi Covid-19 dengan menyiapkan strategi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ditetapkannya Kabupaten Kapuas sebagai wilayah Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate) dan mendukung rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas ngaju.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas kerjasama yang begitu tanggap dan cepat.
“Untuk mewujudkan itu, semua perlu kiranya diperkuat produk hukum daerah yang kondusif, berkeadilan dan berkelanjutan yang dapat terakomodir untuk kepentingan masyarakat sebagai perwujudan otonomi daerah yang berhak mengatur, mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketententuan perundang-undangan yang berlaku,” paoarnya.
Meskipun dalam rapat sempat terjadi penolakan persetujuan dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Fraksi Nasdem yang tidak memberikan pendapat, namun akhirnya secara kelembagaan DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui dan menandatangani bersama.