TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjar pada pemilihan umum tahun 2024, Kamis (02/05/2024).
Kepada teras7.com Ketua KPU Kabupaten Banjar M. Nor Arifin menerangkan, Dalam PKPU 6/2024 pasal 22, penetapan perolehan kursi DPRD kabupaten Kota dilaksanakan, apabila tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), paling lambat 3 hari setelah KPU Memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU.
“Kemarin, tertanggal dalam surat 30 April 2024 KPU RI memberitahukan kepada seluruh wilayah di Indonesia, bahwa dalam surat tersebut terlampir juga rekapitulasi wilayah yang teregister, masuk ke dalam permohonan PHPU di MK yang isinya untuk wilayah Kabupaten Banjar tidak ada termasuk dalam daftar tersebut,” jelasnya.
Kemudian ditambahkan juga dalam surat tersebut menginstuksikan kepada yang tidak terdapat permohonan PHPU, untuk dapat melaksanakan secara serentak rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kota tanggal 2 mei 2024
Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan SK KPU Banjar tentang penetapan pemilu 2024 Kabupaten Banjar kemarin, Nomor 899 Tahun 2024, kemudian dikonversikan perolehan suara tersebut melalui metode sainte legue atau bilangan pembagi ganjil sesuai dengan UU7/2017 pasal 414 ayat 2 yang berbunyi: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. Sehingga hari ini telah ditetapkan penetapan perolehan kursi partai politik DPRD Banjar dengan surat keputusan Nomor 904 Tahun 2024.
Dalam SK Penetapan pemilu perolehan suara KPU Banjar Nomor 899 Tahun 2024, dalam PKPU 6 Tahun 2024 Pasal 41:
Ayat (1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kota, didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD Kabupaten Kota, di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Ayat (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten Kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Auat (3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
“Inilah yang menjadi dasar KPU Banjar menetapkan calon terpilih DPRD Kab. Banjar periode 2024-2029,” tuturnya.