TERAS7.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada tanggal 3 Oktober 2022.
“3 pelaku diduga sebagai operator dan pemain berhasil diamankan,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni SS (45), MI (35), dan CA (42) merupakan warga Kabupaten Asahan.
“Pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan,” ungkapnya.
Dari lokasi pengerebekan, petugas juga menyita barang bukti berupa, 2 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 1.650 ribu, 2 buah chip game, dan 1 unit HP Realme 4.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.