TERAS7.COM – Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 213,63 gram di Joglo Mako Polres Banjarbaru. Kamis (31/03/2022).
Pemusnahan sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto Purnomo.
Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dari bulan Februari hingga Maret tahun 2022.
Kompol Boma Wedhayanto Purnomo melanjutkan, dari kasus narkoba jenis sabu ini pihaknya turut mengamankan 8 orang tersangka, dan satu diantaranya merupakan wanita.
“Delapan orang tersangka yang sudah kami amankan yaitu dengan inisial RL, FA, SA, AM, AN, AR, AB dan MM. Namun saat ini satu pelaku sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dihadirkan disini,” katanya.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, lanjut Kompol Boma, yaitu pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
“Dalam hal ini kami sudah menyelamatkan sebanyak 3.115 jiwa agar terhindar dari penyalah gunaan narkotila jenis sabu,” tutupnya.