TERAS7.COM – Polres Kota Banjarbaru ungkap kasus kriminal dua malam berturut turut yang terjadi di dua lokasi tidak jauh yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat, Kamis (12/07).
Pada press release yang diadakan oleh Polres Banjarbaru, Kamis (12/07) Sat reskrim, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Murjani Kota Banjarbaru pada Rabu dini hari pukul 03.00 Wita, menewaskan satu orang dengan luka tusuk.
Dan kasus penusukan menggunakan sajam di salah satu rumah makan cepat saji AZ tidak jauh dari murjani pada Rabu malam pukul 20.30 Wita yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan harus dibawa ke rumah sakit.
Untuk kasus pengeroyokan, diduga ada enam orang pelaku yang terlibat membantai habis korban yang bernama Basir, kelahiran Barabai, 31 Desember 1977 beralamat tinggal di Jalan Mendawai Baru RT 009 RW 007, Desa Palangka Kecamatan Jekan Raya dengan propesi sebagai penjual parfum.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Polisi langsung menuju lokasi dan tidak berlangsung lama polisi berhasil membekuk dua orang pelaku, yaitu inisial A dan D.
“Pada saat itu, enam orang pelaku dan satu orang korban sedang mengkonsumsi alkohol dengan dosis 90% yang dicampur serbuk suplemen extrajoss, saat sudah mabuk, terjadi cekcon dan yang berujung pengeroyokan. Setelah mendapat laopran dari masyarakat anggota kita langsung ke TKP, tak berlangsung lama malam itu juga anggota kita berhasil mengamankan dua orang pelaku tidak jauh dari lokasi,” terang Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung, satu buah kopiah, sepasang sendal dan tas berwarna hitam milik korban yang masih bernoda darah.
Kapolres melanjutkan, sementara kasus pengeroyokan akan dilakukan pengembangan untuk menangkap empat orang pelaku lainnya dan mencari tau otak dari kejadian.
“Untuk kasus ini kita akan melakukan pengembangan dan mencari tau siapa opa otak dari pengeroyokan. Saya juga menghimbau kepada pelaku lainnya untuk bisa menyerahkan diri, dan datanglah ke Polres Banjarbaru” tergasnya.
Untuk kasus penusukan, AKBP Kelana Jaya menerangkan, korban yang bernama Dimas Wahyu Azhari adalah orang pendatang dari Semarang yang mendapat tugas pekerjaan ke kalimantan selatan dan menginap di salah satu hotel.
Dimas bertugas hanya satu pekan saja dan akan kembali ke Semarang.
Namun, Dimas yang baru tiga hari berada di Kota Banjarbaru sudah mengalami tindakan kriminal penusukan oleh pelaku yang berinisial S di rumah makan cepat saji AZ.
“Untuk kasus penusukan ini, dari keterangan yang kita kumpulkan, bahwa pelaku S salah sasar melukai Dimas yang saat itu sedang duduk dan menunggu makanannya yang dipesan. S sempat mendatangi Dimas dan menanyakan apakah benar ia yang memiliki mobil yang terparkir diluar, Dimas Menjawab iya itu mobil miliknya. S lalu keluar untuk melihat mobil dan kembali masuk dengan mengeluarkan sebilah pisau lalu mengarahkannya ke tubuh korban,” jelas Kapolres.
Atas cepat tanggap masyarakat disekitar, Dimas langsungdiselamatkan dan dilarikan ke Rumah hingga berhasil diselamatkan. Sementara korban sempat lari dan menghilangkan diri.
Pengungkapan kasus penusukan ini pun tidak berlangsung lama, kurang dari lima jam, anggota Satreskrim Polres Banjarbaru sudah berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Guntung Manggis Kecammatan Guntung Manggis Kota Banjarbaru.
Dari keterangan S, bahwa korban pada malam sebelumnya hampir menyerempetnya dijalan saat membawa motor bersama anak dan istrinya. Kejadian itu membuat S emosi lalu ia berniat akan membalas dendam.
“Pada keesokan malam, saya menemui kendaraan yang mirip dengan kendaraan yang hampir menabrak saya malam itu, saya yakin dia orangnya lalu saya hampiri langsung saya tusuk,”katanya.
Diketahui tersangak S pernah masuk jeruji besi atas kasus pembunuhan pada tahun 2012 lalu. Didepan media S mengakui bahwa ia setengah menyesal atas tindakannya.
“Yaa, setengah menyesal lah,” tuturnya.
Dari kedua kasus tersebut Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menyampaikan putusan hukuman.
“Untuk kasus kasus pengeroyokan, pelaku A dan D akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengaan hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk kasus penusukan tersangak S akan dikenakan pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP nJo 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.