TERAS7.COM – Kasus penemuan mayat perempuan paruh baya MH di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru terungkap. Dilakukan pengembangan hingga diamankan satu orang diduga pelaku pembunuhan berinisial AP (23) pada Sabtu tanggal 13 Mei 2023.
Korban diduga telah dihabisi pelaku AP (23). Tersangka bahkan disebut baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tanggal 25 April 2023, setelah mendekam dalam Lapas 10 bulan lamanya.
“Pelaku berhasil ditangkap tim Buser Macan Bamega setelah sempat mencoba melarikan diri. Ternyata pelaku ini sebelumnya terpidana kasus pencurian,” ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto ketika Press Release di Maka Polres Kotabaru, Selasa (23/05/23).
Pelaku berinisial AP, berusia 23 tahun. Ia tercatat sebagai warga Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.
“Pengakuan AP, dia nekat menghabisi nyawa MH (53), warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, setelah aksi pencuriannya tertangkap basah oleh korban,” bebernya.
Akibat ulah kejinya itu, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia kembali mendekam dalam penjara, usai menghirup udara bebas satu bulan lalu.
“Menurut keterangan penyidik, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku hanya berniat hendak mencuri barang berharga, karena perlu uang untuk pulang ke kampung halamannya,” ujar Tri.
Dalam kondisi pengaruh minuman keras (tuak), pelaku lantas berniat mencari barang berharga milik korban di dalam rumah. Ketika berada di dalam rumah, aksi pelaku dipergoki oleh korban.
“Lantas korban meneriaki maling, mendengar teriakan korban, pelaku akhirnya panik dan berlari ke arah dapur kembali mengambil pisau dan menusuk korban, korban berupaya melawan pelaku,” tutur Kapolres.
Tapi pelaku semakin kalap, selain mencekik leher korban, pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur secara membabi buta. Melihat korbannya tergeletak tak bernyawa, AP lantas bergegas meninggalkan korban.
“Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian melarikan diri dan pulang kampung, hingga beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu tanggal 13 Mei 2023,” tutupnya.
Sebagai pengingat, korban ditemukan warga tewas bersimbah darah di dalam kamar pada 01 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, tepatnya di Jalan Perumnas Hilir Muara gang Malioboro RT. 009, RW. 004, Desa Hilir Muara.