TERAS7.COM – Proyek Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, Kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi jalan Desa Naning RT 04. Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah. Proyek Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Bidang Bina Marga, Kontraktor Pelaksana pekerjaan CV Surya Nusantara pusat Kuala Kapuas, nilai kontrak Rp 1.178.520.015,54. APBD-P tahun 2022.
( Sumber data LPSE kabupaten Kapuas.)
Berdasarkan informasi dan pantauan media ini dilapangan pada Pekerjaan Rekonstruksi jalan Desa Naning RT 04. Kecamatan Basarang telah ditemukan adanya indikasi dalam pekerjaan proyek tersebut yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan spek dokumen kontrak.
Paket Proyek Pekerjaan Rekonstruksi jalan Desa Naning RT 04. Kecamatan Basarang terdapat pekerjaan satu buah bangunan jembatan Kayu Ulin. Diketahui dan ditemukan Item pekerjaan Jembatan Kayu Ulin terlihat jelas Kayu Ulin yang digunakan adalah Kayu Ulin kualitas rendah, pengerjaan pada sambungan balok Kayu Ulin tidak beraturan dan tidak menggunakan klim besi, balok gelagar Kayu Ulin yang dipasang ukurannya berbeda, papan Kayu Ulin lantai jembatan ukuran tipis dan pendek, pemasangan lantai jembatan Kayu Ulin bersambung tiga papan lantai, pada bagian sambungan tersebut ditutup balok Kayu Ulin untuk alur jalan roda kendaraan.
Pada item pekerjaan pelebaran jalan cor beton dikerjakan dengan cara melapis cor beton lama, sehingga terindikasi terjadi pengurangan jumlah volume pekerjaan cor beton.
Ditemukan juga pada item pekerjaan pemasangan besi wiremesh dia.6 yang dipasang sepanjang pekerjaan jalan tersebut diduga hanya berukuran lebar 2 meter, sedangkan lebar jalan yang dikerjakan adalah 3 meter.
Papan informasi proyek yang dipasang hingga sampai batas masa waktu proyek tersebut selesai dikerjakan adalah atas nama CV Hasrat Usaha Menjadi Abadi, padahal yang sebenarnya pemenang tender adalah CV Surya Nusantara.
Wahab selaku PPTK pada pekerjaan proyek tersebut menjelaskan secara lisan kepada media ini saat dikonfirmasi bahwa dirinya mengetahui hal sebagaimana yang dipermasalahkan dan mengakui, membenarkan adanya permasalahan tersebut.
PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Fahrudin,ST.MT dikonfirmasi secara tertulis oleh media ini dan telah mendapatkan penjelasan tertulis bahwa pekerjaan proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan perencanaan. Pekerjaan cor beton dilaksanakan dan dihitung sesuai volume rencana. Pelebaran dan pelapisan cor beton lama volume telah terpisah. Besi wiremesh dia.6 dipasang sesuai dengan perencanaan awal ( 2.10 m ).
“Bahan kayu Ulin untuk jembatan menggunakan bahan kayu ulin ukuran pasaran. Papan proyek telah dipasang pada lokasi pekerjaan,” jelasnya.
Badan Pimpinan Daerah NGO BCW Kalteng Divisi Kabupaten Kapuas, Koordinator Daerah, Supriadi memberikan tanggapannya terkait hal tersebut, seharusnya pihak Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas bertindak tegas dan memberi sanksi terhadap kontraktor yang dinilai melakukan kecurangan, pelanggaran terhadap pekerjaan, hal yang seperti itu tidak boleh dibiarkan, rekanan juga tidak boleh asal – asalan dalam mengerjakan sebuah proyek, harus bertanggungjawab atas pekerjaan nya karena biaya anggaran proyek itu menggunakan uang dari hasil pajak rakyat. “Kata Supriadi.
Menurut Supriadi, kontraktor pelaksana pekerjaan proyek tersebut diduga sengaja melakukan kecurangan dengan cara mencuri jumlah volume pekerjaan atau fiktif guna meraup keuntungan pribadi, diduga ada persengkokolan jahat, pihak PPTK dan pengawas pekerjaan diduga turut serta melakukan pembiaran.
“Rekanan diduga sengaja melanggar ketentuan kontrak dan sengaja melakukan tindakan perbuatan melawan hukum Tipikor yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” ungkapnya
Terkait papan informasi proyek Supriadi menilai dalam hal ini ada unsur kelalaian dari para pihak terkait atau ada upaya melakukan pembohongan publik.
“Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum agar kiranya dapat melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan upaya proses hukum melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.