TERAS7.COM – Proyek pekerjaan jalan Mandomai- Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah. Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas bidang Bina Marga. Nilai kontrak sebesar Rp 14.940.256.000.00,- Sumber dana DAK Reguler tahun 2022. pelaksana PT Kahayan Sempurna Srikandi. Proyek tersebut dikerjakan selesai tidak tepat waktu dan melebihi masa waktu kontrak dengan penambahan addendum waktu dan sanksi denda lebih dari 30 hari.
Tender proyek konstruksi jalan Mandomai- Mantangai ternyata panjang penanganan jalan hanya sepanjang 2.400 Meter ( 2,4 Km ) saja. Konstruksi jalan dengan jenis timbunan pilihan, LPA, dan HRS – WC. Untuk bahu jalan menggunakan konstruksi beton FC 15 Mpa ( jenis beton mutu rendah). Anggaran proyek jalan dimaksud dinilai cukup fantastis, harga pekerjaan satu Kilometer jalan tersebut sekitar 6 milyar. Apakah nilai kontrak pekerjaan jalan itu sesuai dengan konstruksi yang dibuatkan dan juga apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi mutu jalan yang dihasilkan ?
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran media ini dilapangan telah ditemukan hasil pekerjaan proyek jalan tersebut baru beberapa bulan saja setelah selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan yang serius, jalan beralur, aspal banyak yang retak, pecah dan terangkat/terkelupas, bahu jalan beton juga ada mengalami retak patah, kerusakan pada aspal cukup parah terjadi dibeberapa titik ruas jalan tersebut yang diduga disebabkan kurang maksimal pemadatan pada lapisan jalan, tingkat kerusakan jalan tersebut berpotensi akan semakin meluas dan tidak menutup kemungkinan nantinya akan terindikasi pekerjaan mengalami gagal konstruksi. Pekerjaan jalan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan metode pelaksanaan jalan.
Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Fahrudin, ST, MT dikonfirmasi tertulis oleh media ini bersama DPD KIB Kapuas, berdasarkan penjelasan tertulis melalui surat jawaban nomor : 600.1.8/361/BM/V/DPUPRPKP tanggal 2 mei 2023. Penjelasan surat poin 4 disebutkan bahwa didalam pekerjaan konstruksi kerusakan pada masa kontrak, merupakan tanggung jawab penyedia jasa untuk perbaikan dimasa pemeliharaan.
Ketua DPD KIB Kapuas, Suriyadi menanggapi, hal ini selalu dijadikan alasan bilamana hasil pekerjaan yang sudah di tarmen 100% fisik mengalami kerusakan dan selalu dikatagorikan dalam masa pemeliharaan, padahal ketentuan kontrak yang dimaksud dalam masa pemeliharaan adalah sisa nilai kontrak pekerjaan sebesar 5%. Namun fakta yang terjadi dalam masa pemeliharaan adalah mengerjakan pekerjaan inti yang bermasalah.
“Tarmen dilakukan tetapi bukti fisik hasil pekerjaan tidak terpenuhi sesuai ketentuan yang sebenarnya sebagaimana ketentuan spek dalam dokumen kontrak, diduga juga kurang nya pengawasan yang benar, terkesan adanya pembiaran dan persengkokolan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum,” Ucap Suriyadi.
Menurut Suriyadi, Terkait bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah diaudit oleh tim auditor BPK RI, saat ini dirinya mengatakan tidak 100% percaya pada hasil audit.
“Kecuali BPK RI menyebutkan hasil audit nya ada temuan terhadap pekerjaan proyek jalan tersebut. ” Ungkapnya.