TERAS7.COM – Perusahaan Kontraktor PT Arjuna Utama Benidhis pusat Palangka Raya selaku kontraktor pemenang tender pembangunan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan Pembangunan Puskesmas lokasi Desa Sakata Bangun Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, perusahaan tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu sesuai dokumen perjanjian kontrak.
Proyek pembangunan Puskesmas senilai 12 milyar lebih bersumber dari DAK Afirmasi dan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2020, pekerjaannya tidak selesai dikerjakan hingga batas masa waktu yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas memberikan kesempatan dan waktu kepada kontraktor pelaksana dengan melakukan penambahan dan perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari beserta pemberlakuan dCUN.
Dasar hukum mengenai Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan Peraturan Menteri Keuangan no: 243/PMK.05/2015 tentang perubahan PMK no: 194/pmk.05/2014 tentang pedoman pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran (pasal 4) Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (pasal 56) Permendagri nomor 64-2020 tentang pedoman penyusunananggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 (lampiran pasal 2 e.hal khusus lainya poin 47).
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan atas dasar kesanggupan kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan nya, namun hingga batas waktu perpanjangan yang diberikan kontraktor pelaksana ternyata tidak dapat menyelesaikan pekerjaan nya sehingga ketentuan keputusan berakhir dengan Blacklist, dengan dilakukannya putus kontrak perusahaan kontraktor pelaksana wajib membayar denda selama 50 hari dan memberikan uang jaminan pekerjaannya.
Kuasa Pengguna Anggaran, Widjiati, melalui PPTK, Theo farenra, telah di konfirmasi teras7.com dikantor nya, mengatakan bahwa pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas tersebut tidak selesai tepat waktu dan telah diberikan adendom dengan perpanjangan waktu selama 50 hari beserta membayar denda, namun pekerjaan tetap belum bisa diselesaikan pihak kontraktor sehingga dilakukan putus kontrak, membayar denda selama 50 hari dan menyerahkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan.
Theo juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran pekerjaan kepada perusahaan kontraktor pelaksana sebesar 50%, dan dalam penilaian kami “kata Theo, pekerjakan yang terselesaikan hanyalah di kisaran 75 – 80 % saja dan konsekuensi dari ketidak mampuan pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaan adalah blacklist, guna menentukan kepastian hasil nilai pekerjaan nya nanti kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit BPKP dan nanti akan kita sampaikan informasi nya lebih lanjut. “Ungkapnya.