TERAS7.COM – Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Presiden Joko Widodo dilansir dari setneg.go.id menjelaskan, bahwa keputusan menetapkan status PSBB di suatu daerah didasarkan pada pertimbangan berbagai hal.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi virus korona atau Covid-19 saat ini, semua pengambilan keputusan haruslah didasarkan pada sikap kehati-hatian dan tidak terburu-buru.
Hal tersebut juga berlaku bagi penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah, semuanya harus hati-hati dan tidak grasah-grusuh,” kata Presiden saat berada di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2020.
Menurut presiden, pelaksanaan PSBB juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah akan melihat kondisi masing-masing daerah, sebelum nantinya Menteri Kesehatan menetapkan status PSBB di daerah tersebut, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kita tahu, bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak, baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di (tempat) umum ini harus melihat beberapa hal, yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap, baik kabupaten/kota maupun provinsi, dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” kata Joko Widodo.
Hal tersebut tegasnya, sangat penting sekali. Karena pemerintah tidak ingin memutuskan status PSBB di daerah grasah-grusuh, cepat tetapi tidak tepat.
“Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam,” tegas Joko Widodo.
Sementara itu, dilansir dari humas.polri.go.id, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan sebanyak 33 titik cek poin untuk memeriksa jumlah penumpang dalam kendaraan.
“33 titik cek poin itu terdiri di dalam kota ada 4 titik, terminal dan stasiun sebanyak 13 titik, tol 5 titik dan di satuan wilayah di DKI sebanyak 11 titik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).
Yusri mengungkapkan kepada para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang harus tetap keluar rumah harus menggunakan masker saat berkendara. Hal ini untuk mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19.
Berikut titik-titik cek poin untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan di Jakarta:
– Cek Poin Dalam Kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light Harmoni
– Cek Poin Satuan Wilayah DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat
– Patung Tugu Tani
2. Jakarta Utara
– Ring Road Tegal Alur
3. Jakarta Barat
– Pos Joglo Raya
– Pos LTS Kalideres
– Pos Kembangan Raya
4. Jakarta Selatan
– Perempatan Pasar Jumat
– Simpang UI
– Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)
5. Jakarta Timur
– Jalan H. Naman Kalimalang
– Trafic Light Kolong Cakung
– SPBU Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor
– Terminal
1. Terminal Senen, Jakarta Pusat
2. Terminal Kalideres, Jakarta Barat
3. Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara
4. Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur
6. Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
7. Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
– Stasiun
1. Stasiun Gambir
2. Stasiu Senen
3. Stasiun Tanah Abang
4. Stasiun Kota
5. Stasiun Manggarai
6. Stasiun Cawang Atas
7. Stasiun Jatinegara
– Jalan Tol
1. Gerbang Tol Pasar Rebo
2. Gerbang Tol Cikunir 2
3. Gerbang Tol Priok
4. Gerbang Tol Kapuk
5. Gerbang Tol Tomang