TERAS7.COM – Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kota Banjarbaru, berhasil meringkus adanya indikasi para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri di eks lokalisasi pembatuan Jalan Kenanga Gang 3, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Rabu (08/01).
Penangkapan oleh Satpol PP kota Banjarbaru ini terjadi sekitar pukul 12.45 WITA. mendapati seorang PKS berinisial SR (65) yang sedang bersama pria hidung belang berinisial (AR).
Anggota Satpol PP kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, saat ditanya mereka berdalih sedang pijat biasa, namun untuk keterangan lebih lanjut kedua orang tersebut langsung diamankan bersama barang bukti ke Kantor Satpol PP.
“Untuk proses lebih lanjut kita tetap amankan, karna terbukti melanggar perda No.6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran,” katanya.
Yanto melanjutkan, saat diminta keterangan lebih lanjut wanita tersebut pun mengakui berprofesi sebagai PSK dan memasang tarif sekitar Rp.50rb untuk sekali kencan.
“Selanjutnya petugas kembali melaksanakan penertiban beberapa PKL di Jl.A.Yani yang menyalahi aturan serta anak punk yang kumpul-kumpul di minggu raya banjarbaru,” terangnya.