TERAS7.COM – PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) sebagai pelaksana pembangunan dan rehabilitasi pintu air DIR Dadahup tahap-2, lokasi DIR UPT Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah angkat bicara soal proyek tersebut.
Sikap PT BRP ini juga sekaligus menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan yang dimuat teras7.com sebelumnya pada Senin (19/06/2023), dengan judul berita “Diduga Mengerjakan Proyek Pintu Air DIR Dadahup Tidak Sesuai Ketentuan Bestek”.
Dalam isi pemberitaan, diduga adanya temuan kerusakan pada bangunan sayap pintu air utama rusak retak, dan isi material bantalan terburai atau sandbag rusak, serta pekerjaan tiang pondasi bagian depan jalan jembatan kantor jaga pintu air utama yang terlihat duduk diatas permukaan tanah.
Penangung Jawab Pekerjaan PT BRP, Pirton Siringoringo mengklaim, jika pihaknya telah melakukan perbaikan, hal ini juga dilakukan oleh pihak penyedia jasa sebagai bukti tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
Perbaikan itu setelah adanya konfirmasi dan berita tersebut, seperti untuk bagian sayap pintu air utama, Pirton menyatakan, jika secara struktur memang terpisah antara bangunan pintu air utama dengan sayap (deletasi).
Kemudian, untuk sandbag rusak juga sudah diganti, tiang pondasi yang terlihat duduk diatas permukaan tanah sudah ditimbun tanah, hal ini sudah terkonfirmasi dengan para pihak terkait dan terbukti benar fakta dilapangan sudah dilakukan perbaikan oleh PT BRP.
Pirton mengakui, jika pekerjaan yang dilakukan pihaknya tidak bisa sempurna, pasti terdapat kekurangan. Meski begitu, PT BRP tetap berusaha berbuat yang terbaik.
“Kerusakan dalam pekerjaan bukanlah suatu kesengajaan, ada beberapa kemungkinan yang terjadi di luar perkiraan penguasaan pekerjaan juga faktor lain, dan saya juga berterima kasih kepada media ini (teras7.com -red) karena sudah diingatkan,” ungkapnya. Senin (17/07/2023).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Pirton, jika perusahaannya telah mengalami kerugian karena ada bahan meterial dan peralatan kerja saat pelaksanaan pekerjaan hilang.
“Sedikitnya diketahui ada tiga pelaku pencurian besi beton yang kedapatan ditangkap polisi setempat, hingga tiga tersangka pelaku pencurian tersebut di proses hukum dan dipenjara,” ucap Pirton.
Tak hanya itu, dikatakan Pirton, tindak pidana pengerusakan dan pencurian bangunan dermaga yang dibangun oleh PT BRP dalam satu paket pekerjaan juga terjadi.
“Semua papan lantai kayu ulin bangunan dermaga hilang dicuri orang, dan pihak penyedia jasa harus mengerjakan kembali mengganti lantai kayu ulin dermaga tersebut, dan lantai dermaga sudah ditutup cor semen, dengan harapan tidak dicuri orang lagi,” terangnya.
Meskipun mengalami banyak kerugian, seperti kehilangan barang material dan pengerusakan, Pirton berkomitmen, jika PT BRP tetap bertanggung jawab memperbaiki, serta menyelesaikan pekerjaan dengan baik hingga masa kontrak pekerjaan nanti berakhir.
“Sementara ini kami juga sudah melakukan pekerjaan pemeliharaan pada semua item pekerjaan dalam satu paket proyek dalam masa pemeliharaan rutin,” imbuh Pirton.
Ditempat terpisah, Kepala Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangkaraya, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I Kalimantan II Provinsi Kalteng, Firmilen membenarkan, jika PT BRP sudah melakukan pengerjaan perbaikan.
“Benar mereka (PT BRP) telah melakukan perbaikan, dan kami juga akan terus melakukan monitoring terhadap hasil pekerjaan dimasa pemeliharaan ini,” pungkasnya.