TERAS7.COM – Pemerintah Pusat pada akhir tahun 2020 yang lalu telah menetapkan pelarangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Ormas yang didirikan pasca reformasi ini sendiri diketahui memiliki cabang di berbagai provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar, Aslam saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/1) mengungkapkan ormas yang dilarang pemerintah ini secara organisasi tak ada di Kabupaten Banjar.
“Kalau di Kabupaten Banjar sendiri kita ketahui tak terdaftar dan tak ada kegiatannya berdasarkan pemantauan kami. Kalau pun ada, mungkin secara pribadi, bukan organisasi,” katanya.
Aslam mengakui di Kota tetangga Kabupaten Banjar seperti Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru memang ada cabang dari ormas tersebut.
Kepala Kesbangpol ini menambahkan pelarangan ormas FPI sendiri berupa pelarangan aktivitas ormas dan penggunaan atribut ormas besutan Habib Rizieq Syihab ini.
“Kita sendiri terus melakukan pemantauan jika ada aktivitas ormas tersebut. Kalau ada yang terafiliasi dengan ormas tersebut melakukan kegiatan, kita tak mempermasalahkan asal tak mengatasnamakan organisasi tersebut, akan tetapi akan tetap kita lakukan pemantauan,” sebutnya.
Aslam sendiri bersyukur di Kabupaten Banjar kondisinya cukup kondisif dan tidak terpengaruh dengan pelarangan ormas tersebut.
Dikutip dari VOA Indonesia. Pada 30 Desember 2020 yang lalu Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas dan penggunaan atributnya dengan dasar keputusan adalah fakta FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), karena mereka tidak memperpanjangnya.
Ada enam pihak yang menandatangani SKB itu, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Dalam keputusan bersama disebutkan, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, dan pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan melaporkan kegiatan yang dilakukan FPI.
Untuk itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat pusat dan daerah untuk menolak jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI.
“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure (berdasarkan hukum) telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti sweeping dan provokasi,” jelas Mahfud.
Selain itu, kementerian dan lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini diminta berkoordinasi dalam menegakkan hukum terkait kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.