TERAS7.COM – Penampakan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming yang diduga tengah bebas berkeliaran tanpa borgol viral di media sosial.
Tampak dari video yang viral di jagat maya, Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengenakan jaket hitam dengan topi dan masker berjalan bersama beberapa orang di kawasan bandara.
Padahal sebagaimana diketahui, saat ini Mardani H Maming merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya videonya yang viral, tampak juga foto tiket pesawat maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB tujuan Banjarmasin-Surabaya yang memuat nama Mardani H Maming viral di jagat maya.
Merespon hal ini, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo membenarkan jika pria berjaket hitam di kawasan bandara tersebut merupakan Mardani H Maming.
Hanya saja kata Wachid, dalam video viral itu Mardani tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya untuk keperluan persidangan, bukan bebas.
“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK),” kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikJabar, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, Mardani diberi izin untuk pergi ke Banjarmasin berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin
Lanjutnya, surat oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin itu bernomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Surat penetapan itu perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” jelasnya.
Wachid memastikan, setelah selesai dari persidangan di Banjarmasin nanti, Mardani akan langsung kembali ke dalam selnya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming merupakan terpidana kasus korupsu IUP yang mendapat hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 subsider 4 bulan kurungan.