TERAS7.COM – Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Kerja Gabungan bersama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bappelitbang Kabupaten Banjar di Gedung DPRD Kabupaten Banjar pada Selasa (11/6) yang lalu.
Rapat Kerja Gabungan DPRD Banjar yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Maidi Armansyah, Kepala Bappedalitbang Tantri Nerindra dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Aspihani ini membahas indikator penetapan Desa tertinggal yang diintegrasikan dengan sarana Pendidikan.
Dalam Rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Banjar, H. Gusti Abdurrahman menyayangkan minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap para guru yang mengajar di wilayah desa terpencil dan desa yang tertinggal.
“Banyak guru-guru di desa terpencil yang tidak mendapatkan tunjangan. Sedangkan yang ada di desa berkembang malah mendapatkan tunjangan,” ujar pria yang akrab disapa Antung Man ini.
Menurutnya hal itu dikarenakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menggunakan data dari Kementerian Desa, sementara SK Bupati saat ini sudah tidak dipakai lagi.
“Dulu, dari 2015, 2016 dan 2017 itu hanya Surat Keputusan Bupati sekarang sudah tidak terpakai lagi. Nah disini peran pemerintah melalui sekretariatnya harus jemput bola untuk mensinkronisasikan data tersebut,” ujarnya.
Setelah DPRD Banjar mengonsultasikan hal ini ke pusat ujar Antung Aman, ternyata data yang ada di Pusat tidak sinkron dengan data yang ada di daerah.
“Sekarang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan itu memberikan tunjangan berdasarkan peraturan Menteri desa. Jadi yang perlu ditindak lanjuti ialah bagaimana data itu benar-benar akurat. Pemerintah harus benar-benar teliti dengan hal ini,” ucapnya.