TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Saleh, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor dalam pendapat akhir bupati menyatakan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda tentang KLA, maka diharapkan dapat diabdikan, terutama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ditambahkannya, dengan ditetapkannya Raperda KLA menjadi perda berarti Batola telah memberikan jaminan dan pemenuhan hak-hak dasar anak sekaligus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten/kota layak anak.
Kebijakan kabupaten layak anak, sebutnya, bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan.
Dan yang perlu digaris bawahi, lanjutnya, poin terpenting dari proses pengembangan kabupaten layak anak yaitu koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu saya berharap penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin. Karena anak-anak merupakan investasi di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas sehingga menjadi modal pembangunan ke depan,” harap wabup.
Untuk itu, tambahnya, peran seluruh pemangku kepentingan mulai pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya.
“Dengan adanya perda ini maka pemerintah bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbungan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah,” paparnya.
Dengan dimilikinya payung hukum Perda KLA ini, harap wabub, maka Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dapat melaksanakan program kegiatan secara terus menerus, berkelanjutan, dan terarah.
“Itu penting dilakukan, demi terwujudnya hak-hak anak guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spritual maupun sosial,” pungkasnya.