TERAS7.COM – Bapemperda DPRD Banjar belum meloloskan usulan draft Raperda penambahan modal penyertaan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Banjar Sejahtera untuk masuk dalam agenda Paripurna penyampaian.
Hal ini terungkap saat tim Teras7.com coba mengonfirmasi perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 kepada ketua Bapemperda Saidan Pahmi (14/7/2022) melalui pesan telepon.
“Beberapa hari yang lalu tepatnya Senin, 11 Juli 2022, kami Bapemperda DPRD Banjar telah menggelar rapat untuk melakukan kajian terhadap Draft Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera dengan pihak eksekutif,” terang Ketua Bapemperda tersebut.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah melalui darft tersebut berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar 10,5 Milyar dalam rentang waktu selama 4 tahun dan penyertaan modal berupa aset dalam bentuk tanah dan bangunan.
“Sebelum memasukan tahapan paripurna DPRD, Bapemperda atas perintah Pimpinan melalui jadwal Banmus terlebih dahulu melakukan kajian untuk memastikan bahwa Raperda ini telah siap, baik secara redaksional maupun secara prinsipal agar begitu nanti dibahas tidak ada persoalan, begitu juga saat sudah ditetapkan, Raperda ini bisa diterapkan,” Ungkapnya.
Namun berdasarkan hasil rapat tersebut terungkap, Bapemperda masih memerlukan waktu untuk meneruskan Raperda ini ke Rapat Paripurna.
“Rekan-rekan anggota Bapemperda ingin memastikan lagi kesiapan pemerintah daerah, apakah keuangan daerah mampu, mengingat selain penambahan penyertaan modal ke BPR ini, Pemkab Banjar juga sudah mangajukan Raperda Penyertaan modal sebelumnya di tahun yang sama, yakni ke PTAM Intan Banjar dan Bank Kalsel,” ujar Politikus asal Sungai Tabuk tersebut.
“Oleh karena itu, kami dari Bapemperda ingin meminta agar eksekutif mempresentasikan kesiapan keuangan daerah, sekaligus proyeksi penambahan penyertaan modal ini untuk apa saja, karena selain sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah di sektor ekonomi, pemerintah daerah juga berkepentingan terhadap dividen yang akan diterima nantinya,” tutup Saidan.