TERAS7.COM – Ada sebanyak 485 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menerima remisi umum dalam rangka Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, 6 orang diantaranya langsung bebas, Kamis (17/08/23).
Dihadiri Sekda Kotabaru Said Akhmad MM, Ketua DPRD Syairi Mukhlis, S. Sos, Forkopimda, tamu undangan lainnya dan jajaran pegawai Lapas serta perwakilan warga binaan Kotabaru.
Sambutan Bupati Kotabaru disampaikan Said Akhmad, ia mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya atas Pemerintah Daerah Kotabaru mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi dan meminta kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas kelas IIA Kotabaru untuk memanfaatkan komitmen tersebut sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” ucapnya.
“Kepada yang langsung bebas, saya mengingatkan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa. Jadilah pribadi yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya kemudian.
Tak lupa ia menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas Lapas kelas IIA Kotabaru yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, dan terus meningkatkan semangat serta dedikasi terhadap tugas yang sangat mulia ini.
Sekaligus ia berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus meningkatkan integritas serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.
Sementara itu, sambutan Kementerian Hukum dan Ham dibacakan oleh Kalapas Kelas II A kotabaru Yosef Yembise, menyampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu perilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat ter internalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.
“Dan selamat untuk 6 orang yang dinyatakan bebas. Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” katanya.
Untuk informasi, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang. (Rilis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dibagikan oleh Humas Lapas Kotabaru.