TERAS7.COM – Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pencurian kawat bendrat yang terjadi di sebuah gudang di Jalan A Yani KM 19,2 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Jumat (11/03/2022).
“Kami mendapatkan laporan adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (27/02/2022) sekitar pukul 05.30 WITA,” ujarnya.
Kata Tajudin, pada Kamis (10/03/2022) sekitar pukul 11.30 WITA, tim Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ada kecurigaan yang mengarah kepada karyawan yang bekerja di gudang tempat kejadian pencurian tersebut.
“Tim mendapatkan baket dan mengarah pada salah satu karyawan korban,” ucapnya.
Kemudian, tim Resmob Polres Banjarbaru melakukan pencarian di daerah Cempaka dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR (27).
“Saat diintogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan kawat bendrat bersama ketiga temannya berinisial MH (18), AB (23), dan YUB,” terangnya.
Setelah itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial MH dan AB di daerah Liang Anggang.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa setelah mencuri, kawat bendrat itu ia jual kepada seorang penadah berinsial NSB (29) dengan harga Rp 200.000 per roll.
“Pelaku mengatakan bahwa setelah mengambil kawat tersebut kemudian dijualnya kepada seorang penadah NSB dengan harga Rp 200.000 per roll dan pelaku sudah menjualnya sebnyak 20 roll dengan cara menjual nya bertahap,” ungkapnya.
Adapun untuk pelaku lainnya yakni YUB, saat ini masih buron dan dalam pencarian pihak Polres Banjarbaru.
Atas kejadian pencurian kawat bendrat tersebut, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 44.200.000.
Ketiga pelaku dan penadah saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru, dan akan Pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 dan ke 5 Kuhpidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.