TERAS7.COM – Menyimak pernyataan sikap yang di tanda tangani 5 Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit, Rabbiansyah, S.Sos secara pribadi mendukung poin-poin yang disampaikan.
“Poin pentingnya adalah meminta untuk UMK Kabupaten Kotabaru naik 15% dengan berbagai pertimbangan,” ungkapnya di Kotabaru (16/11/23).
Salah satu poin mendasar adalah Survey KHL yang dilakukan teman-teman serikat pekerja ada mengalami kenaikan sebesar 12% sampai 15%, kedua wilayah Kotabaru Daratan adalah wilayah yang terdapat puluhan ribu kaum buruh, berbatasan langsung dengan Kaltim, dengan nominal upah tertinggi di Kalimantan.
Selanjutnya transportasi barang dan jasa wilayah daratan menggunakan transport laut dan darat mengakibatkan harga lebih tinggi dari pusat kota. Walau kesemuanya dalam proses penetapan upah wajib tunduk pada PP 51/2023 pengganti PP 36/2021 turunan UU Cipta kerja.
“Saya juga berterima kasih kepada daerah dalam hal ini Pernyataan Kepala Disnakertrans, bahwasanya sesegera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru,” pungkasnya.