TERAS7.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda pengesahaan tata tertib DPRD sebagai tindak lanjut PP Nomo 12 Tahun 2018 dan pandangan fraksi-fraksi terhadap hasil hak angket gagal dilaksanakan.
Dari 44 anggota DPRD Kabupaten Banjar hanya dihadiri 19 orang. Sementara secara aturan, sidang bisa berjalan apabila dihadiri 50 plus 1 dari anggota dewan.
Sidang pun sempat di Skor 2 kali 10 menit, namun anggota DPRD tetap tidak memenuhi Kuorum sehingga Pimpinan Sidang memutuskan paripurna gagal dilaksanakan.
Yunani, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banjar menilai, ketidak hadiran beberapa anggota DPRD dalam rapat paripurna disebabkan ketakutan adanya salah satu agenda pemandangan fraksi-fraksi terhadap hak angket DPRD Kabupaten Banjar mengarah kepada kudeta Kepala Daerah Kabupaten Banjar.
“Saya mengusulkan kepada pimpinan untuk menyurati setiap fraksi yang anggotanya tidak hadir pada hari ini, agenda hak angket ini menjadi ketakutan bagi beberapa kepentingan, karena bisa mengarah pada menjatuhkan jabatan kepala daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, penundaan pembahasan paripurna akan mengakibatkan keteledoran sidang paripurna selanjutnya, dimana masih ada beberapa Raperda yang sudah dijadwalkan dan harus selesai di akhir tahun.
“Pembahasan anggaran dalam paripurna ini sangat penting, apalagi kalau paripurna ini kembali ditunda, bagaimana dengan paripurna kedepan,” tegasnya.
Sementara itu, Saidan Fahmi mengatakan, selaku pimpinan hanya melihat aspek legalnya, melihat tataran formal kehadiran tidak lengkap sidang paripurna di skor selama 2 kali lalu kemudian ia tutup sesuai dengan aturannya.
“Maka rapat paripurna ini terpaksa harus mundur, sedangkan targetnya akhir tahun 2018 ini kita harus selesai pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” terangnya.
Menanggapi pernyataan Yunani, Saidan menambahkan, bahwa dugaan-dugaan adanya ketakutan kudeta jabatan kepala daerah dalam pembahasan hak angket, hanya merupakan penilaian politis. yang mana sebenarnya pada agenda pandangan fraksi-fraksi merupakan tindak lanjut dari hasil hak angket DPRD yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Soal adanya ketakutan dan lainnya, itu hanya soal sudut pandang politik masing masing, yang mana kita ketahui, pembahsan hak angket DPRD kali ini hanya meminta pandangan fraksi saja,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut Saidan Fahmi mengatakan akan melakukan rapat kepada fraksi-fraksi untuk menyusun kembali di Badan Musyawarah, sehingga target DPRD di akhir tahun 2018 bisa terpenuhi.
Ketua Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rozani merasa kecewa terhadap gagalnya rapat paripurna, dengan salah satu agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap hasil hak angket.
“Saya kecewa hari ini, seharusnya hari ini adalah langka, masyarakat umum bisa melihat sikap masing masing fraksi-fraksi DPRD terhadap hak angket,” ungkapnya.
Perbedaan pandangan yang terjadi selama jalannya hak angket, Ahmad Rozani hanya beranggapan merupakan sikap yang wajar, namun yang perlu dilihat dalam hak angket adalah perjuangan untuk ASN yang merasa tidak nyaman pada posisinya mereka duduki sekarang.
“Didalam perpolitikan pro kontra itu wajar-wajar saja, tetapi kita meminta kepada kawan kawan untuk melihat yang kita perjuangkan disini adalah untuk ASN, agar mereka bisa mendapatkan kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja, dan ini menang menjadi tugas kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat hukum dan politik, Supiansyah Darham, SH, MH menyatakan, anggota pansus hak angket yang mundur, secara tidak langsung sudah lalukan pembohongan publik.
Karena tegas Supiansyah, sebelumnya anggota pansus sudah menyatakan ada temuan-temuan. “Tapi ada apa, belum selesai tugas sudah mundur, harusnya tetap maju, kan wakil rakyat,” cetusnya.