TERAS7.COM – Diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) periode 2017—2022 Hj Noormiliyani AS bersama H Rahmadian Noor akan berakhir 4 November mendatang.
Sementara itu, setelah melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 dalam rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DRPD Kabupaten Barito Kuala masih menunggu instruksi untuk pengusulan Pejabat Bupati.
Ketua DPRD Saleh, baru-baru ini, mengungkapkan, berdasarkan peraturan dalam pemilihan calon pejabat bupati nantinya, tergantung usulan dari Gubernur Kalsel sebanyak 3 nama, Mendagri ada 3 nama, dan DPRD Batola juga ada 3.
Berdasarkan koordinasi dengan Mendagri sebelumnya, ada kemungkinan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Barito Kuala, pihaknya akan menerima surat instruksi.
“Nah, mungkin nanti di sanalah ada keterlibatan kita untuk membahas, siapa nantinya yang diusulkan jadi penjabat ini. Hingga sekarang masih belum ada regulasi yang mengatur keterlibatan DPRD,” terangnya.
Saleh juga menambahkan, ada sembilan tim penilai akhir penjabat, di antaranya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Polri, Kementerian Dalam Negeri, KPK, Badan Intelijen Negara, serta lainnya.
Saleh berharap yang terpilih nanti merupakan pejabat yang mengerti dan paham Kabupaten Batola.
“Baik dari segi pembangunannya, memahami kekurangannya apa, dari segi proses permasalahan yang ada juga harus memahami secara komprehensif dan menyeluruh,” pungkasnya.