TERAS7.COM – Seorang warga jalan Bakti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan berinisial MJ (33) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu didekat rumahnya pada tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib.
Melalui keterangan tertulisnya, Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (19/10/2022).
“Penangkapan terduga pelaku MJ berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai MJ sering transaksi narkoba di lingkungan rumahnya di jalan Bakti No 26 B, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur,” terangnya.
Ia juga mengatakan, mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang berupaya melarikan diri.
Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku, berupa dompet berwarna coklat merek Mont Blanc yang didalamnya terdapat 1 plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.06 gram, 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 5 plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 70 ribu.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di Bagan Asahan.
“Pelaku sudah di kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses lidik dan sidik,” pungkasnya.