TERAS7.COM – Petugas Satpol PP Tanah Bumbu didampingi personil Denpom Polisi Militer, Membongkar tempat ‘Bisnis Lendir’ atau yang dikenal dengan prostitusi berkedok warung kopi yang berlokasi di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (11/11/2022).
Petugas Satpol PP melakukan giat penegakan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu no 21 Tahun 2017 tentang prostitusi, Serta Perda no 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Keberadaan tempat prostitusi ini diketahui oleh Satpol PP saat melaksanakan giat, bahkan ditemukan pasangan yang bukan suami istri di warung kopi tersebut, Satpol PP mencium adanya praktik prostitusi di jalan Serongga Desa Sungai Dua.
Pembongkaran warung dan rumah yang berkedok warung kopi di RT. 9 Desa Sungai Dua ini dilaksanakan oleh kepala Satpol PP dan Damkar Tanah bumbu Anwar Salujang.
“Hari ini dilakukan pembongkaran rumah atau warung yang berkedok warung kopi, ternyata tempat prostitusi,” ungkap Anwar kepada wartawan Teras7.com.
Sebelumnya diberitakan 8 pasangan bukan suami istri dipergoki petugas Satpol PP di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Batulicin. Dalam rangkaian Razia, Selasa (8/11/2022) itu, petugas juga mensinyalir adanya praktik prostitusi di sebuah warung kopi.
“Partisipasi ini juga sebagai bentuk dukungan visi misi Bupati Tanah Bumbu dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah,” tutur Anwar.
Pihak Satpol PP dan Damkar juga mengajak seluruh elemen masyarakat Tanbu untuk berpartisipasi memberantas penyakit masyarakat ini, dan diharapkan bisa mengurangi perbuatan maksiat yang tercela di Bumi Bersujud.