TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menangkap satu tersangka GL (44) atas tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka GL (44) ditangkap di Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, pada Kamis (5/8/2021) malam, tepatnya di seberang Kantor Bapelkes.
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan tersangka tersebut berdasarkan keterangan tersangka kasus narkoba sebelumnya.
“Pelaku ini merupakan penjual narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor.
Petugas kepolisian juga turut mengamankan seorang berinisial HN, dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 2,19 gram, dan 2 buah handphone.
Atas perbuatannya ini, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.