TERAS7.COM – Sebelumnya tersiar informasi mengenai pengeroyokan yang dilakukan 4 orang pria terhadap 1 orang pria di Kafe Asoka Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/02/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah kafe bernama Asoka di Jalan Trikora,” ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi. Minggu (20/02/2022).
Kronologisnya, awalnya korban Dipa Gesang Sakban sedang berduduk santai di dalam Cafe Asoka bersama kedua temannya. Tak berapa lama, salah seorang temannya diajak seseorang yang tak dikenal untuk keluar cafe tersebut.
Kemudian, Dipa dan temannya yang berada di dalam cafe melihat temannya yang keluar bersama orang tak dikenal tadi terlibat perkelahian.
Sontak, Dipa dan temannya yang berada di dalam cafe pun langsung keluar. Namun nahas, ketika sampai diluar cafe, Dipa diserang oleh seseorang menggunakan senjata tajam dan mengenai pipi atas sebelah kiri serta kepala bagian belakang yang mengakibatkan luka robek.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut,” ungkap Aiptu Kardi.
Berselang keesok harinya, tepatnya Selasa (15/02/2022), Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dari Tim Macan Barbar dipimpin Panit 1 Opsnal Aiptu Deden Lesmana berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku kasus pengeroyokan berdarah terhadap Dipa Gesang Sakban.
“Tim kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku pengeroyokan berinsial FH (20) saat tengah berada di sebuah Warung di Karang Jawa Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Aiptu Kardi.
Saat dilakukan introgasi di Polsek Liang Anggang, pelaku FH (20) mengakui perbuatannya, yang mana saat itu ikut melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke kepala korban bagian belakang sebanyak 1 kali.
Selain itu, ternyata diketahuti juga, pelaku FH (20) pernah terjerat kasus hukum pada tahun 2019 dan baru bebas tahun 2021 lalu, atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun ketiga orang pelaku pengeroyokan yang masih buron diantaranya Amang, Ursid, dan Iwan.