TERAS7.COM – Untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya, selama ini masyarakat Kabupaten Banjar hanya dapat melakukannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar.
Akan tetapi kondisi Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar yang terletak di jalan Batuah Martapura ini tidak mampu menampung jumlah pengunjung yang datang dalam jumlah besar.
Kantor Disdukcapil ini juga tidak memiliki lahan parkir yang memadai sehingga pengunjung harus memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang ada di sekitar, tak jarang membuat penggendara bermotor harus berkendara dengan pelan saat melewati jalan Batuah ini.
Selain itu banyaknya pengunjung yang datang membuat antrian menjadi cukup panjang, terkadang mereka harus datang lebih pagi sebelum kantor Disdukcapil buka agar mendapatkan giliran terlebih dahulu untuk mengurus dokumen kependudukannya.
Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri berencana membentuk 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil untuk menangani permasalahan ini, sehingga masyarakat tidak harus mengurus dokumen kependudukannya di kantor Disdukcapil, cukup mengurusnya di UPTD.
Kelanjutan rencana pembentukan UPTD Disdukcapil ini pun menjadi agenda utama yang dibahas oleh Komisi I DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdukcapil, Asisten III Setda Banjar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum Dan Politik, Kabag Hukum Dan Kabag Organisasi Setda Banjar ini pada 11 Juni 2019 yang lalu.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Mulkan saat ditemui usai pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (26/6) yang lalu mengatakan pembentukan UPTD ini merupakan aspirasi dari masyarakat pada tahun 2017.
“Banyak masyarakat terutama yang berada jauh dari Martapura harus berangkat pada dini hari untuk mendapatkan nomor antrian agar bisa mengurus dokumen kependudukannya. Secara geografis wilayah kita ini luas, mereka yang dari jauh kalau berangkat pagi pasti tidak kebagian nomor antrian. Lalu kami rapatkan instansi terkait dan ada beberapa solusi yang dihasilkan seperti penumpukan pengunjung mulai berkurang,” ujarnya.
Mulkan melanjutkan saat melakukan studi komparatif ke daerah lain seperti Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memiliki penduduk 10 kali lipat dari jumlah Kabupaten Banjar, ia mengatakan daerah tersebut mampu melayani pelayanan Dukcapil dengan tuntas dan tidak ada penumpukan yang terjadi.
“Kuncinya mereka membuat unit-unit pelayanan di beberapa wilayah di mana pelayanan itu adalah kepanjangan dari pelayanan Disdukcapil pada masyarakat. Jadi ada pelimpahan kewenangan dari Kepala Disdukcapil ke UPTD tersebut sesuai aturan yang berlaku. Mengingat Kabupaten Banjar ini begitu luas secara geografis, maka itu bagus untuk kita wujudkan sebagai solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Usulan Komisi I ini pun diwujudkan Disdukcapil dalam perancangan pembentukan 2 UPTD yang berada di 2 titik, yaitu di Kecamatan Gambut dan di Kecamatan Mataraman
“Kami sempat mempertanyakan kenapa salah satu UPTD tidak dibentuk di Kecamatan Simpang Empat saja karena lebih strategis dan Mataraman masih cukup dekat dengan Martapura. Ternyata mereka mengatakan sudah ada sarana yang dimiliki Pemkab Banjar di Gambut dan Mataraman yang tak terpakai. Jadi sarana sudah ada,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut Mulkan meminta agar segera diproses, kalau tak bisa tahun 2019 karena anggaran belum siap, tahun 2020 sudah dianggarkan dan sudah berjalan.
“Jadi motivasi kita untuk membentuk adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memangkas jarak dan waktu, memangkas biaya, memangkas birokrasi. Terkait mekanismenya sudah diatur sedemikian rupa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta regulasi yang ada di daerah mengenai pelayanan Disdukcapil. Nanti akan ada ada 7 kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala UPT oleh kepala Disdukcapil dalam rangka untuk membuat penyebaran pelayanan. Jadi sifat UPTD ini bukan kantor kembar tapi organ dari Disdukcapil juga, tapi yang ditaruh di beberapa tempat,” urai Mulkan.
Untuk tipenya sendiri ujarnya, mengingat keterbatasan-keterbatasan jumlah ASN yang dimiliki oleh Pemkab Banjar, direncanakan akan dibentuk dengan tipe B yang dipimpin oleh 1 orang Kepala UPTD dan beberapa karyawan sebagai operator karena menggunakan layanan IT.