TERAS7.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arief Sudarto Trinugroho membuka Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan dimensi pengalaman Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di ruang rapat I lantai II, kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Selasa (25/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan, ada 3 indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat ukur.
“Pertama, Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK),” katanya.
Ia juga menjelaskan, salah satu indikator yang menjadi topik utama pada pembahasan Rakor ini adalah IPAK yang dikeluarkan oleh BPS setiap tahunnya.
“IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dan mencakup 3 fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 – 5. Semakin mendekati 5, berarti masyarakat semakin anti korupsi,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, pencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik.
“Melalui kegiatan Rakor ini, semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Saya juga mengajak kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumut untuk terus melakukan perubahan dalam menciptakan good government,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pengawasan pelayanan publik pemerintah daerah bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Rakor yang dilakukan hari ini bukan hanya kegiatan seremonial belaka, tapi diharapkan dapat menghasilkan aksi nyata dan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ungkapnya.
Kemudian, Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua berharap, agar pemerintah daerah berupaya secara semaksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut, dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi.
“Berikutnya, melakukan kampanye anti korupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan, seperti ‘Stop Gratifikasi’ dan bentuk kampanye lainnya. Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara online. Sosialisasi pencegahan pungli pada bidang pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 dan sosialisasi tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, IPAK disusun berdasarkan 2 dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman.
Dimensi persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara, dimensi pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat.
Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik, yaitu perizinan, Dukcapil, kesehatan, dan pendidikan.
“Meningkatkan IPAK dapat dilakukan dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktek korupsi. Selanjutnya, memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi pada seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Sehingga, dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi,” terang Maruli.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution memaparkan aksi pelayanan publik yang telah dilaksanakan di Kabupaten Asahan setiap tahunnya, seperti sektor perizinan, yakni jenis pelayanan publik pada proses pengajuan perizinan. Perizinan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Untuk proses pengajuan perizinan, aksi yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus proses perizinan dengan membangun MPP yang sudah beroperasi sejak Maret 2023,” kata John.
Kemudian, sektor Disdukcapil dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak E-KTP, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan, dan layanan akte kematian.
Selanjutnya, sektor pendidikan ada 16, salah satunya adalah PPBD.
Terakhir, sektor pendapatan daerah, penerimaan pajak secara online melalui aplikasi smart pajak dan aplikasi QRIS.