TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar kembali melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Banjar terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar pada senin siang (28/1)
Rapat Paripurna kali ini pun kembali dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Siti Zulaikha ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Nasrun Syah untuk membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Secara umum, seluruh fraksi yang hadir dan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna ini menerima perubahan yang diajukan oleh Bupati Banjar, H. Khalilurrahman ini untuk diteruskan dalam pembahasan selanjutnya.
Salah satunya yang menyetujui adalah Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Hati Nurani, melalui Juru Bicaranya, Kusnadi, fraksinya menyetujui dan menyambut baik perubahan perda ini.
“Pada saat dilakukan perubahan kedua atas perda ini, pelaksanaan pembayarannya masih dilakukan secara manual. Akan tetapi dengan ada pertimbangan luas wilayah, ekonomi yang semakin baik dan kemajuan teknologi, sudah selayaknya pengelolaan pajak ini harus mengikuti zaman. Walau terlambat, tapi sudah seharusnya sistem pembayaran pajak daerah seperti pajak hotel, hiburan dan parkir bisa dilakukan secara online. Jadi masyarakat bisa membayar pajaknya sendiri, juga memastikan ketaatan wajib pajak dan kemajuan transaksi pajak,” ungkapnya.
Akan tetapi ia pun mendorong agar pemerintah daerah mempersiapkan sarana pendukung seperti sumber daya manusia, sarana prasarana, teknologi dan keamanan transaksi agar pelaksanaan kebijakan ini sukses ketika sudah sah dilakukan perubahan.
“Jangan sampai kebijakan ini terhenti di tahap perencanaan saja karena tidak ada dukungan yang memadai. Karena pajak online ini melibatkan transaksi yang besar, sehingga harus diadakan pendataan ulang wajib pajak untuk mensukseskannya,” tambahnya.
Walaupun begitu Kusnadi pun yakin perubahan perda ini bermanfaat bagi penyelenggaraan jalannya pemerintah, selama masih tunduk pada aturan yang lebih tinggi dan tetap sesuai dengan otonomi daerah.
Selain menyetujui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar dapat dibahas di tingkat selanjutnya, seluruh fraksi juga menyetujui pembahasan Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.