TERAS7.COM – RH (24), yang diketahui warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, tak bisa berkutik saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Budak narkoba ini diringkus saat berada di pinggir jalan Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kamis, (2/9/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. PianUsai diamankan, polisi langsung menggeledah pelaku.
Hasilnya, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram terbungkus plastik klip. Juga ditemukan barang lainnya seperti1 buah Hp, uang tunai Rp. 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan 2 lembar struk bukti transfer bank.
“Pelaku RH merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Tabalong dalam peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu khususnya di wilayah selatan,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini Kasi Humas Iptu Mujiono, Sabtu, (4/9/2021).
Saat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong bergerak untuk melakukan penangkapan, pelaku ternyata didapati sedang berada di pinggir jalan.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha mengelak dengan membuang barang bukti sambil berupaya melarikan diri.
“Petugas pun melakukan pengejaran terhadap RH dan berhasil ditangkap, dan dari pemeriksaan ditemukan sesuatu yang dibuang itu 1 paket plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari pengakuan dirinya mendapatkan sabu dari rekannya di daerah Kabupaten Banjar dengan cara membeli.
Kemudian sabu itu akan dijual kembali di wilayah Tabalong, khususnya di Desa Murung Karangan seharga Rp. 200 ribu.
“Kini RH dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan masih menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong,” tutupnya.