TERAS7.COM – Objek wisata air yakni Kalang Hadangan di Desa Pandak Daun, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang sempat viral dalam beberapa pekan lalu, kini terpaksa harus ditutup sementara waktu.
Penutupan sendiri dikarenakan pemilik kapal dan wisatawan telah melanggar peraturan yang telah disepakati bersama tentang anjuran penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Kita melakukan penutupan atas permintaan masyarakat dan Ulama, serta sesuai maklumat Kapolri,” kata Camat Daha Utara, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Diterangkan lebih lanjut, pada awalnya objek wisata baru ini diberikan toleransi beroperasi meski di tengah Pandemi, dengan syarat pemilik kapal tidak melebihi muatan diatas 20 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelumnya ini kita buka semata-mata hanya untuk menghibur masyarakat serta pemilik kapal agar mempunyai pemasukan, tapi karena mereka melanggar peraturan terpaksa harus kami tutup sementara waktu,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diambil demi kebaikan seluruh masyarakat, baik yang berkunjung atau yang tinggal disekitar Kalang Hadangan demi mencegah penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung kegiatan wisata yang sangat baik dampaknya bagi ekonomi dan hiburan masyarakat. Namun, untuk saat ini perlu adanya kesadaran kita bersama agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Sekedar diketahui, Objek wisata Kalang Hadangan ini sendiri sebelumnya ramai dikunjungi wisatawan baik dari masyarakat HSS maupun Kabupaten lain, bahkan hampir setiap harinya destinasi wisata yang menyajikan keindahan hamparan perairan rawa dan aktivitas peternakan kerbau rawa itu selalu menyedot perhatian para pelancong terlebih saat akhir pekan.