TERAS7.com – Diduga sering menjadi tempat praktik peredaran gelap narkotika, sebuah rumah di Perum Benawa Raya Jalan Madinah Blok O Kelurahan Guntung manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru digrebek polisi.
Penggrebekan barang haram ini dilakukan kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam penggrebekan itu, satu orang tersangka berinisial AD (39) berhasil diamankan polisi beserta barang bukti 4 lembar plastik klip sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan berat bersih 0,40 gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh pelaku dan warga sekitar,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin.
Kemudian, tersangka dan barang bukti lainnya berupa rokok Crystal Special, dompet pink, handphone Samsung biru, Nokia Kuning, tissu putih diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut
Atas perbuatannya yang melanggar hukum ini, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.