TERAS7.COM – Hanya karena lantaran menolak saat diajak berhubungan badan seorang suami di Kabupaten Bungo tega menusuk istri sahnya dengan sebilah pisau.
I W alias Eka (32) yang merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-Muko Batin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Selasa 11/12/2021 menusuk istrinya YL (29) dengan menggunakan pisau.
Tak tanggung-tanggung, IW rupanya menghujam istrinya dengan tiga kali tusukan di arah pinggang, punggung serta dada, hal ini membuat wanita malang tersebut bersimbah darah.
Walau dalam kondisi tubuh terluka dan berlumuran darah, YL berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari pelaku dan pelaku sendiri langsung melarikan diri.
Kejadian berawal saat korban sedang tidur, lalu pelaku mengajak istrinya untuk berhubungan badan, namun karena korban menolak, akhirnya secara spontan pelaku emosi lalu menyeret dan menikam sehingga korban mengalami empat luka tusuk di bagian pinggang, punggung serta dada.
Tak menunggu waktu lama, akhirnya Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Batin VII berhasil mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai tukang Ojek tersebut saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Muko-Muko Batin VII IPTU Moh Hasyim Asy’ari membenarkan peristiwa yang telah terjadi di wilayah hukumnya.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Muko-Muko Batin VII, terduga dikenakan pasal 44 ayat (2) juncto ayat (1) UU No 24 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” terang IPTU Moh Hasyim Asy’ari.