TERAS7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Balangan merilis lima ungkap kasus perkara yang terjadi sepanjang bulan Januari 2024 di Aula Pokres Balangan, Kamis (18/1/2024).
Kasus-kasus tersebut diantaranya Tindak pidana korupsi, Penganiayaan, Pencurian dengan pemberatan, Curanmor, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana narkotika.
Press Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin. Pada kesempatan sesi jumpa pers tersebut, ia meyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus-kasus tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi para personel terkait pengungkapan sejumlah kasus pada awal Januari ini, baik dari jajaran Polres maupun Polsek,” ujar Kapolres Balangan.
Kasus pertama yang sampaikan AKBP Riza Muttaqin pada saat sesi jump apers adalah persetubuhan terhadap anak. Dari 4 laporan kasus ini, tiga diantaranya berhasil diungkap. Sementara satu lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkordinasi dengan pihak terkait dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Dalam perkara ini, kami juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD). Terutama untuk penanganan psikologi bagi korban,” bebernya.
Selain itu, berlokasi di Jl Gunung Pandau, Paringin terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kaki.
Sedangkan mengenai kasus curanmor, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti. Sementara pelakunya diamankan pihak Polres Tabalong dikarenakan tertangkap di Tabalong. Yang mana nantinya pihaknya berkomunikasi dengan Polres Tabalong, untuk pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu juga menyampaikan, masih ada satu perkara lagi yang berjalan. Yaitu tindak pidana korupsi pada Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.
Yang mana kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar tahun 2017-2018 lalu dan beradasarkan hasil audit, ternyata ada temuan sebanyak Rp183 juta dari Inspektorat.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada diduga pejabat yang terlibat untuk melakukan pengembalian, namun pihak tersebut tidak dapat mengembalikannya,” ujarnya.
Pangestu berharap pada tahun 2024 ini kasus tindak pidana korupsi tersebut dapat diselesaikan, dan para tersangka juga dapat ditetapkan.
Tidak kalah gesit, Satreskoba pada bulan ini juga telah melakukan pengungkapan satu kasus Narkoba dengan tiga tersangka.