TERAS7.COM – Sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sebuah rumah yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, didatangi petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada Jumat, (6/8/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SY (50), dengan menyita 12 paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,3 gram, setelah dilakukan pengeledahan badan.
“Awalnya dari informasi yang didapat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, saat dikonfirmasi, Senin, (9/8/2021).
Berbekal informasi itu, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, langsung bergerak menindaklanjutilaporan tersebut dengan mendatangi rumah pelaku.
“Saat itu pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas, kemudian penggeledahan badan dan ditemukan 12 paket klip sabu dengan total 1,3 gram, dalam kotak rokok di saku celana bagian kanan,” terangnya.
Lalu dilanjutkan penggeledahan rumah yang disaksikan Sekdes setempat, petugas kembali mendapati 1 pak plastik klip, 1 lembar struk pembayaran setor tunai briling, 1 buah skop dari sendok plastik, 1 timbangan digital warna silver.
Juga 1 bungkus rokok dan uang tunai Rp. 200 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu serta 1 buah hp yang disimpan dalam kamar rumahnya.
“Kini sejumlah barang bukti telah diamankan, pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong,” tukasnya.