TERAS7.COM – Fraksi PKB DPRD kota Banjarbaru menyayangkan sikap Walikota Banjarbaru yang menunda inisiasi rencana pembahasan fasilitas pondok pesantren.
Kini komentar datang dari Ririk Sumari Restuningtyas Anggota Komisi 3 DPRD Kota Banjarbaru, ia menyayangkan sikap Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin, yang pertama kali terjadi dalam sejarah Banjarbaru menunda inisiasi rancangan pembahasan peraturan daerah tentang fasilitasi pondok pesantren.
Menurutnya inisiasi fasilitasi pondok pesantren sudah melewati berbagai tahap kajian yang melibatkan pondok-pondok pesantren yang ada di kota Banjarbaru dan juga stakeholder terkait serta bagian hukum Pemko Banjarbaru.
“Sebelumnya kan dalam proses kajian kita melibatkan stakeholder terkait dan bagian hukum Pemkot Banjarbaru, seharusnya disampaikan dulu di poin mana saja yang dianggap membebani anggaran,” ungkapnya kepada teras7.com
Dia menyayangkan sikap Walikota Banjarbaru Aditya Mufti ariffin yang menolak inisiasi Fraksi PKB DPRD kota Banjarbaru tentang fasilitas pondok pesantren saat paripurna DPRD kota Banjarbaru, Selasa (09/11).
Mestinya inisiasi ini harus melewati mekanisme pembahasan terlebih dahulu saat pansus dibentuk, sebelum mengambil keputusan menunda ataupun menolak, sebab kalau dengan alasan kekurangan anggaran maka bisa disesuaikan dalam perancangan perda.
Tentu ini menjadi beban bagi Fraksi PKB yang menginisiasi, yang mana hasil keputusan penundaan dari walikota Banjarbaru mesti dipertanggungjawabkan kepada pondok-pondok pesantren.
“Kami akan mengatur agenda pertemuan dengan pondok pesantren pondok pesantren menyampaikan hasil putusan dari walikota banjarbaru,” ucapnya kecewa.
“Kami akan terus mengupayakan agar ini menjadi perda, sebagaimana amanat undang undang nomor 18 tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021,” tegas Ketua DPC PKB Kota Banjarbaru.
Sebelumnya, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin menyatakan bahwa ia tidak pernah mengucapkan kalimat penolakan pada saat Rapat Paripurna tersebut.
Sambung Aditya, ia hanya meminta ditunda dulu, karena inisiasi raperda fasilitas pondok pesantren ini implikasinya mengarah kepada APBD Kota Banjarbaru.
“Jadi bukan menolak tapi menunda, seperti yang disampaikan kemarin pada sambutan, implikasinya itu kan nanti ke APBD, sedangkan APBD hari ini sedang menurun akibat pandemi,” terangnya.