TERAS7.COM – Menyikapi mewabahnya virus Corona, Pemerintah Kabupaten Banjar larang ASN kunjungan kerja keluar daerah.
Usai kegiatan Kopimorning Pemerintah Kabupaten Banjar bersama dengan DPRD, mengambil sikap atas situasi wabah virus Corona atau Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rofiqi saat jumpa pers bersama awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Banjar, Senin (16/03).
“Untuk ASN mulai jam 1 siang ini tidak boleh ada melakukan kunjungan kerja keluar daerah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat kopimorning, Rofiqi melanjutkan, ASN tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kerja keluar daerah sampai 15 hari kedepan.
Saat ditanya apakah keputusan tersebut juga berlaku untuk semua anggota DPRD Kabupaten Banjar, ia mengatakan bahwa ini hanya untuk ASN, namun tidak mungkin Anggota DPRD melakukan kunjungan tanpa ASN
“Kalau anggota DPR boleh, tapi DPR tidak mungkin kunjungan kerja tanpa ASN,” terangnya sembari mencuci tangannya menggunakan sabun anti septik.
“Kalau kunjungannya hanya di sini saja tidak masalah, asal jangan keluar Provinsi Kalsel,” tungkasnya.