TERAS7.COM – Disabilitas merupakan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif bagi penyandangnya.
Timbulnya disabilitas dapat dilatarbelakangi beragam penyebab, mulai dari masalah kesehatan yang timbul sejak lahir, penyakit kronis maupun akut, bahkan dari unsur kesengajaan.
Ya, disabilitas bisa timbul dari unsur kesengajaan. Salah satunya penyebabnya yakni perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seperti disampaikan Anggota Komite Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainnah, seseorang bisa menjadi disabilitas dengan sengaja akibat perilaku KDRT.
“Kami, keluarga masyarakat disabilitas tidak ingin anggota kami bertambah karena KDRT. Kenapa? karena KDRT adalah proses menjadikan seseorang disabilitas dengan sengaja,” katanya di Jakarta, dilansir dari Antara, pada Minggu (15/10/2023).
Oleh karena itu, Asri menegaskan, perilaku KDRT yang menyebabkan seseorang menjadi disabilitas tersebut harus dihentikan. Karena menurutnya, perilaku KDRT setara dengan perilaku yang merusak bumi.
“KDRT bukanlah sebuah aib, maka menyuarakan perlawanannya adalah bentuk menjaga bumi ini dari kerusakan,” tegasnya.
Maka dari itu pula, Asri mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan perilaku KDRT, khususnya terhadap perempuan, karena dapat berpengaruh terhadap perkembangan bangsa.
“Perempuan adalah tiang negara, di mana di tangan perempuan, anak kita akan tumbuh menjadi pemimpin bangsa. Mari kita cegah kekerasan terhadap perempuan,” tuturnya.
Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga menyerukan kepada para perempuan untuk berani bersuara demi menghentikan KDRT.
“Kita harus berani bersuara, sepanjang kita tidak berani bersuara, maka kasus (KDRT -red) yang sama akan terus berulang,” katanya.
Terakhir, kepada masyarakat, Menteri PPPA menekankan agar tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus KDRT ke pihak berwajib, guna menghentikan perilaku tersebut.