TERAS7.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel Syairi Mukhlis S. Sos turut hadir pada syukuran puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, Sabtu (22/07/23).
Dalam keterangannya kepada awak media, Syairi Mukhlis mewakili DPRD Kotabaru menyampaikan ucapan selamat atas hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun. Tetap selalu bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Khususnya Kabupaten Kotabaru, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru itu sendiri, baik itu dalam pengawasan, pendampingan terhadap APBD,” ungkapnya.
“Dengan semboyannya juga Penegakan Hukum dengan Tegas dan Humanis, artinya tegas disini tentu kita sepakati bersama ketika salah itu memang wajib ditindak,” imbuhnya.
Ketika ada hal-hal yang kurang pas lanjut Syairi, dengan aturan yang dijalankan, penegakan hukum disini adalah tegas dan humanis adalah tentu mengedepankan dari sisi kemanusiaan.
“Tentu harapan kita juga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru terus melakukan langkah-langkah terobosan, di mana tadi sudah disampaikan bahwa, di Kabupaten Kotabaru telah berdiri 200 rumah Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan dalam program Kejaksaan Negeri Kotabaru,” tambahnya.
Kemudian program terbaru yang diluncurkan oleh Kajari Kotabaru dalam rangka pengawalan, pengawasan penggunaan APBDes yaitu melaksanakan MoU dengan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Kotabaru.
“Tentu dalam hal ini, Insya Allah ke depan saya rasa penggunaan-penggunaan dana desa akan betul-betul terakomodir dan baik di masyarakat, sehingga percepatan pembangunan ditingkat desa dan peningkatan ekonomi juga akan bisa cepat dirasakan oleh masyarakat, khususnya di daerah kita pada 198 desa di Kabupaten Kotabaru,” harapnya.
“Sekali lagi, di hari Adhyaksa ini juga tentu semangat kita tetap terus bersama dalam membangun daerah dan juga negeri ini, sesuai dengan semboyan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam rangka mengawal pembangunan nasional,” pungkas Syairi Mukhlis.