TERAS7.COM – Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Tabalong.
Surat edaran dengan Nomor : B- 375 /BUP/KESRA/400/04/2023 yang ditandatangani pada 28 April 2022 ini ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Tabalong untuk melaksanakan malam takbiran dan shalat Idul Fitri dengan berpedoman pada SE Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dikeluarkannya edaran Bupati Tabalong ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait yang melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun dalam edaran itu pada point pertama terkait dengan malam takbiran, yaitu, masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri di Masjid/Mushalla atau rumah masing-masing.
Kemudian pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushala serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara pada point kedua, yaitu, dihimbau agar umat Islam melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam. Dalam pelaksanaan ibadah di Masjid, Mushala serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama.
Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, dapat dilakukan di Masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan serta pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Pada penyelenggaraan shalat Idul Fitri, wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, masker medis, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker.
Kemudian mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid dan Ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing- masing.
Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Selanjutnya, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiah wajib memenuhi ketentuan, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena).
Terakhir dalam SE ini masyarakat yang mengadakan kegiatan Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.