TERAS7.COM – Presiden Joko Widodo pada akhir Maret 2020 yang lalu telah menggratiskan pembayaran listrik bagi masyarakat kurang mampu untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus corona.
Pembebasan biaya listrik berlaku untuk pengguna daya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pengguna daya 900 VA, berlaku selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020.
Namun di sisi lain cukup banyak pelanggan listrik berkatagori mampu yang mengeluhkan membengkaknya biaya tagihan selama pandemi Covid-19.
Pasalnya tagihan listrik mereka naik dari biasa, bahkan bisa naik melebihi dari 100 persen biaya tagihan pada bulan-bulan biasanya.
Salah satunya adalah Fian, Warga Martapura yang mengungkapkan tagihan listriknya naik 150 persen dari biasanya.
“Sebelum pandemi, kami biasanya bayar listrik rata-rata sebesar 100 ribu rupiah setiap bulan. Tapi ketika pandemi, justru pembayaran naik menjadi 150 ribu rupiah. Kaget juga kami sekeluarga,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Manajer PLN Martapura, Deddy Noviyusa mengungkapkan naiknya tagihan lonjakan listrik tersebut terjadi karena beberapa hal.
“Berbeda dengan opini yang tersebar di masyarakat, lonjakan tagihan listrik itu bukan karena kenakan tarif, karena sejak 2017 tak ada kenaikan tarif listrik yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
PLN lanjut Deddy juga tak melakukan subsidi silang, karena hal tersebut tak mungkin dilaksanakan karena tak sesuai regulasi yang berlaku.
“Lonjakan tersebut terjadi di bulan Juni ini karena sejak ditetapkan tanggap bencana nasional, petugas pencatatan meter kami instruksikan tidak melakukan pencatatan. Jadi tagihan pada bulan April dan Mei kami catat dengan mekanisme perhitungan rata-rata dari bulan sebelumnya mulai dari bulan Desember 2019 hingga Februari 2020. Kemudian untuk pencatatan akhir Mei yang menjadi acuan pada bulan Juni, petugas kami kembali melakukan pencatatan dan akhirnya diperoleh angka riil jumlah pemakaian sebenarnya. Ternyata terjadi lonjakan karena tak sesuai, ada selisih antara perhitungan rata-rata dan angka riil. Sehingga biaya tagihan naik,” cerita Deddy.
Tagihan tersebut naik terjadi karena durasi pemakaian rumah tangga yang meningkat saat Work From Home (WFH) selama masa tanggap darurat dan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
“Ditambah saat bulan puasa, yang pasti rutin tiap tahun pemakaian pasti naik. Karena itu perhitungan rata-rata tersebut tak akurat, maknya tagihan tersebut kami akumulasikan dengan angka riil,” kata Deddy.
Bagi masyarakat yang terdampak tagihan listrik yang naik, PLN memberikan solusi untuk pembayaran tagihan yang melonjak.
“Untuk pelanggan yang naik pada bulan Juni bisa hanya menbayar 60 persen saja, sisanya dibayarkan di 3 bulan yang akan datang. Di Martapura hanya ada 7 persen pelanggan yang tagihan listriknya naik lebih dari 20 persen,” terangnya.
Untuk mengklaim skema tersebut, pelanggan dapat mendatangi kantor PLN Martapura atau bisa menghubungi hotline PLN pada nomor Whatsapp (08115187043) untuk mendapatkan penjelasan dan informasi lebih lanjut.