TERAS7.COM – Tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 24 Miliar, Jum’at (9/4/2021).
Aries Dewanto Kabag Administrasi Perekonomian Ngawi mengatakan, dana bagi hasil cukai tahun ini mengalami kenaikan penerimaan sebesar Rp. 3 Miliar, naiknya penerimaan itu karena di Ngawi ada pabrik rokok dan petani tembakau, “Kabupaten Ngawi tahun ini menerima DBHCHT sebesar Rp. 24 Miliar, itu semua sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020,” katanya.
Aries Dewanto menambahkan, dana dari pusat itu untuk lima OPD di Lingkup Kabupaten Ngawi meliputi Diskominfo, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dispertanian Ngawi, Dinkes dan Bagian Admistrasi Perekonomian Setda Ngawi.
“Penggunaan DBHCHT rinciannya untuk peningkatan bahan baku sebesar 15 persen, untuk pembinaan lingkungan sosial 35 persen, untuk bidang penegakan hukum 25 persen dan untuk bidang kesehatan 25 persen,” tutup Aries.