TERAS7.COM – Dampak pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat semua kalangan masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tak terkecuali di kawasan pasar yang berada di Kabupaten Banjar, seperti mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir yang sudah tersedia disetiap tempat, tentu dalam hal ini difasilitasi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Martapura sebagai penanggung jawab.
Meski begitu, ada saja pedagang yang melanggar karena tidak mengenakan masker, tentu dengan alasan yang berbeda-beda salah satunya di Pasar Tradisional Martapura.
Mengenai hal tersebut, Direktur PD Pasar Bauntung Batuah (PBB) Rusdiansyah pada Senin (28/9) menegaskan pihaknya akan mencabut izin tempat usahanya apabila tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kepada pedagang yang tidak mengenakan masker atau tidak taat dengan aturan yang berlaku, tentu akan kami berikan sanksi hingga pencabutan izin usahanya,” tegasnya.
Menurutnya, ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada pedagang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara bertahap.
“Pertama akan kami beri teguran, tahap selanjutnya diberi surat peringatan, dan terakhir tidak diperpanjang surat hak izin tempat pemakaian usaha,” ucapnya.
Pendisiplinan ini pun juga tak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP, melainkan kata Rusdiansyah dilakukan oleh petugas Ketentraman dan ketertiban (Trantib) PBB Martapura.
“Sanksi tidak mengenakan masker ini juga kami berikan kepada pengunjung pasar yang berulang kali mengenakan masker. Dengan memberikan sanksi administratif yakni menarik kartu identitasnya,” sahutnya.
Disisi lain, Kabag Humas PD PBB Martapura Gusti Andre menambahkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan di seluruh pasar di Kabupaten Banjar.
“Seperti di Pasar Kindai Limpuar Gambut, Kertak Hanyar dan pasar lainnya, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Karena itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2020.
“Ini pun sudah kami sosialisasikan kepada pedagang dan pengunjung pasar,” imbuhnya.