TERAS7.COM – Satreskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan melakukan penggerebekan di 4 lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis ketangkasan game ikan/game zone pada tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 20.30 Wib.
Melalui keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi ketangkasan game ikan/game zone di Kabupaten Asahan, Rabu (20/7/2022).
“Ada 4 lokasi berbeda yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, jalan Skrap Lingkugan II Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, jalan Lumba-lumba Kelurahan Bunut Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut, sebanyak 10 orang diamankan petugas, dengan rincian 5 orang bertugas sebagai pemegang chip atau uang taruhan dan 5 orang lainnya sebagai pemain judi.
“Barang bukti diamankan berupa 7 meja ketangkasan game ikan/game zone, uang tunai Rp 6.524.000 dan 6 buah chip,: ungkapnya.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa para pelaku bersama barang buktinya ke kantor Satreskrim Polres Asahan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada petugas tentang maraknya judi ketangkasan game ikan/game zone di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.