TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banjar telah menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Banjar pada Rabu (23/9) kemarin.
Nomor Urut Pasangan calon pun telah ditetapkan KPU Kabupaten Banjar usai pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) kemarin.
Pasangan H. Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsy dengan jargon MANIS (Maju, Mandiri, Agamis) dalam Pilkada kali ini dapatkan nomor urut 1.
Kemudian pasangan Andin Sofyanoor dan KH. Muhammad Syarif Bustomi dengan jargon BANJAR KEMBALI BERSINAR yang merupakan pasangan dengan dukungan perseorangan mendapatkan nomor urut 2.
Terakhir pasangan H. Rusli dan KH. Fadhlan Asy’ari dengan jargon MANUNTUNG (Mandiri, Santun, Gotong Royong) mendapat nomor urut 3.
Usai ditetapkan, Pilkada Serentak ini akan memasuki masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggan 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib saat pada awak media usai Pengundian Nomor Urut Paslon pada Kamis (24/9) mengatakan berdasarkan PKPU 13/2020, ada beberapa aturan baru dalam kampanye.
“Berdasarkan aturan tersebut, setiap rapat umum, pentas seni hingga lomba-lomba yang dilaksanakan paslon ditiadakan, di prioritaskan untuk pelaksanaan melalui daring,” ujarnya.
Namun menurut pria yang akrab disapa Azis ini, paslon masih diizinkan untuk melakukan pertemuan terbatas di dalam ruangan, akan tetapi harus mengantongi izin dari Gugus Tugas dan Polres terlebih dahulu.
“Setelah mendapatkan izin, baru bisa melaksanakan kegiatan tersebut. Tapi juga harus mengikuti protokol kesehatan, dimana pertemuan tersebut hanya diisi 50 persen dari kapasitas ruangan dan maksimal paling banyak 50 orang. Di sesuaikan dengan kondisi,” bebernya.
Bahkan KPU Kabupaten Banjar sebut Azis akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi setiap paslon, mulai dari baloho, spanduk, pamphlet hingga poster.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengungkapkan yang diutamakan dalam pelaksanaan Kampanye nanti adalah penerapan protokol kesehatan.
“Karena itu kami sudah diperintahkan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Dimana Pokja ini beranggotakan Bawaslu, Aparat Keamanan dan Pemda, termasuk Gugus Tugas,” terangnya.
Pokja tersebut dapat memberikan teguran dan jika memungkinkan akan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye.
“Ini bukan untuk kepentingan penyelenggara, tapi kemaslahatan kita bersama. Kita berharap pilkada kali ini dapat tertib, lancar, sukses, jujur, adil dan sehat,”sebut Fajeri.
Namun menurut Fajeri masih belum ada sanksi khusus dalam PKPU 13/2020 jika ada pelanggaran dalam kampanye.
“Memang masih belum ada sanksi dalam PKPU tersebut, tapi KPU yang akan memberikan teguran. Kalau teguran tersebut tidak diabaikan, masih ada aturan UU lain tentang wabah penyakit dan kekarantinaan, itu ranahnya kepolisian,” pungkasnya.