TERAS7.COM – Salah satu Raperda yang batal dirampungkan pada tahun 2021 yang lalu adalah Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Mulkan pada 17 Februari 2022 yang lalu mengungkapkan Raperda tersebut batal rampung karena kehabisan waktu.
“Raperda P4GN batal dirampung karena kehabisan waktu, padahal sudah dipastikan selesai pembahasannya di penghujung 2021 lalu,” ungkapnya
Bahkan karena selesai pembahasannya, Raperda tersebut lanjut Mulkan tinggal menunggu waktu pengesahan saja lagi.
“Karena kita sudah sepakat dan sepaham bahwa Raperda ini harus segera diselesaikan, guna pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar,” pungkasnya.
Terlebih saat ini Kabupaten Banjar belum memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat Kabupaten, padahal Presiden RI menginstruksikan kepada pejabat negara, pemerintahan hingga pemerintah daerah untuk serius mendukung aksi nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Bahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pemandangan umum Bupati atas Raperda P4GN pada awal Januari 2022 yang lalu, seluruhnya sepakat dengan adanya pembentukan BNNK tersebut.
Karena tak memiliki BNN sendiri, saat ini BNN Kota Banjarbaru yang memegang kewenangan di Kabupaten Banjar selain di Kota Banjarbaru sendiri.