TERAS7.COM – Tm Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Labuhanbatu menggelar aksi 6 di aula kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (10/10/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan Kemendagri No: 440.5.7/ 4190/bangsa perihal pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah sebagai wujud inplementasi Perpres No: 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Dalam kesempatan itu, panitia pelaksana yang juga sebagai Kepala Dinas BP2KB Kabupaten Labuhanbatu Mahrani menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 dan peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja TPPS dan merumuskan laporan TPPS melalui web Bangda Kemendagri,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TPPS Kabupaten Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti menyampaikan, sistem manajemen data intervensi penurunan stunting adalah upaya pengelolaan data tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan atau kegiatan percepatan penurunan stunting.
“Tujuan dari pertemuan kita kali ini adalah untuk membantu penyediaan dan mempermudah akses data untuk pengelolaan program penurunan stunting,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, aksi 6 merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang akan menuju pada aksi 8.
“8 aksi tersebut adalah aksi 1 (analisis situasi program penurunan stunting), aksi 2 (penyusunan rencana kegiatan), aksi 3 (rembuk sunting), aksi 4 (peraturan Bupati tentang percepatan penurunan stunting), aksi 5 (pembinaan kader pembangunan manusia), aksi 6 (sistem manajemen data stunting), aksi 7 (pengukuran dan publikasi stunting), dan aksi 8 (review kinerja tahunan),” jelasnya.
Terakhir, ia mengatakan, berkat kerja keras, kolaborasi, dan komunikasi yang baik pada tahun ini, Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan penghargaan terbaik tingkat provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai kabupaten dengan praktik baik dan inovatif.
“Dalam rembuk ini, peserta mendapatkan solusi. Dan, kepada OPD dapat memilah dana alokasi stunting sehingga kita dapat penilaian kinerja yang terbaik,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Dinas BP2KB Kabupaten Labuhanbatu Anisa Pradani menyampaikan, sistem manajemen data adalah bagian dari pengelolaan sumber informasi yang mencakup semua kegiatan dari identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data untuk memastikan informasi yang akurat dan mutakhir.