TERAS7.COM – Akibat menunggak pembayaran retribusi sejak 2017 lalu, sebanyak 63 toko di Pasar Ulin Raya, Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pertokoan ukuran 3×4 ada 18 buah, ukuran 2×3 ada 35 buah, dan los ikan ada 5, serta los sayur ada 5 buah, dengan total 63 buah yang disegel,” ujar Kepala UPT Pasar Ulin Raya, Irwan Hendoro. Kamis (08/06/2023).
Sebelum dilakukan penyegelan, ia mengatakan, jika para pemilik toko di Pasar Ulin Raya yang menunggak sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.
Bahkan, sebelum penyegelan, pihaknya kembali melayangkan surat peringatan lagi ke para pedagang agar melunasi tunggakannya, namun tidak ada tanggapan.
“Karena tidak pernah ditanggapi pedagang, sehingga penyegelan ini dilakukan,” terangnya.
Pedagang yang kios dan tokonya disegel diberi waktu 6 bulan melunasi sisa tunggakannya, jika tidak diindahkan, maka UPT Pasar Ulin Raya Banjarbaru akan mengambil alihnya.
“Penyegelan dilakukan rata-rata diatas 2 tahun hingga 5 tahun,” bebernya.
Sementara itu, seorang pedagang beras Safruddin mengakui dirinya sudah lama menunggak pembayaran retribusi pasar.
Meski begitu, Ia tetap berusaha untuk membayar tunggakan hingga tenggang waktu yang diberikan pada bulan November 2023 mendatang.
“Tahun Ini (2023) sudah saya bayar, tinggal tahun-tahun sebelumnya, tapi nanti saya cicil bayarnya,” cetusnya.
Alasan Safrudin tidak bias melunasi pembayaran retribusi pasar karena kendala Covid-19, baginya hal itu membuat pembayaran menumpuk, sehingga Ia merasa kesulitan melunasi seluruhnya.
“Setahun harus membayar retrebusi sebesar Rp. 3.025.000, saya menunggak dari tahun 2017,” tandasnya.