TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar bubarkan acara diskusi publik sekaligus silaturahmi bersama calon Bupati Banjar di salah satu rumah makan di Sungai Sipai, Martapura pada Sabtu (26/9).
Acara yang digelar Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Banjar (FKMKB) yang diikuti oleh Calon Bupati Banjar Nomor 2, Andin Sofyannoor dan Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 3, Chairil Anwar ini dihadiri oleh perwakilan organisasi kepemudaan di Kabupaten Banjar.
Awalnya dialog ini sedianya akan dilaksanakan di Wisma Sultan Sulaiman, namun karena tak mendapatkan izin, akhirnya acara ini berpindah ke lokasi baru di salah satu rumah makan di Sungai Sipai, Martapura.
Ketua Umum FKMKB, M. Rasyad pada awak media mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengenalkan sosok calon Bupati dan program unggulan yang ditawarkan pada masyarakat agar selaras dengan kebutuhan pemuda saat ini.
“Kami juga ingin agar pemerintah Kabupaten Banjar ke depan dapat mengayomi generasi milenial,” bebernya.
Namun dalam kegiatan ini hanya diikuti 2 paslon dari 3 paslon yang maju dalam Pilkada Kabupaten Banjar, hal ini diduga karena acara yang dilaksanakan FKMKB ini digerakkan oleh salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Banjar setelah bocornya percakapan di salah satu grup media sosial sehingga dinilai tidak netral.
Kepada awak media, Rasyad membantah hal tersebut, ia berdalih hubungan dengan salah satu anggota tim paslon ini bertujuan untuk mempermudah FKMKB mendapatkan pendanaan melaksanakan acara ini.
Ketua FKMKB ini juga berharap kegiatan ini terus berlanjut saat penetapan pemenang nanti sehingga kalangan muda bisa menuntut apa yang dijanjikan oleh Paslon.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, M. Ridha Salam mengakui memang kegiatan ini tidak mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar, sehingga berimbas pada dialihkannya lokasi acara dari Wisma Sultan Sulaiman.
“Tapi kita akhirnya mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 di Kecamatan sehingga ini menjadi jalan keluar acara kita. Padahal saat pertama kali beraudiensi pertama kali, Bawaslu dan KPU memberikan support atas kegiatan kami,” sebutnya.
Ridha Salam pun mengungkapkan pihaknya tetap nekat menggelar acara ini walaupun tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas Covid-19.
“Pada H-5 kami kirim surat ke Gugus Tugas, kemudian H-2 kami mendapatkan pemberitahuan bahwa kegiatan kami tidak mendapatkan izin. Kami nekat melaksanakan acara ini dan berani ambil resiko karena kegiatan ini sudah kami persiapkan matang selama 1 bulan. Tapi kami melakukan antisipasi misalnya menerapkan protokol kesehatan di kegiatan ini,” terangnya.
Diskusi publik sekaligus silaturahmi bersama calon Bupati Banjar ini sempat berjalan selama 2 jam hingga akhrnya Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Kabupaten Banjar meminta agar panitia membubarkan kegiatan tersebut.
Rombongan Pokja Covid-19 yang terdiri atas Bawaslu Kabupaten Banjar, Polri-TNI dan Pemerintah Daerah serta Kejaksaan ini beralasan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari Gugus Tugas Kabupaten, bahkan tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh para mahasiswa Kabupaten Banjar dengan tujuan lebih mengenal calon Kepala Daerah.
“Komitmen mahasiswa ini bagus agar mereka tahu program dan komitmen calon kepala daerah jika terpilih, tapi pada situasi sulit dan serba dibatasi seperti Pandemi Covid-19 ini mau tak mau harus menaati aturan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Namun kegiatan ini justru tidak mengantongi izin baik dari Gugus Tugas Kabupaten maupun Kepolisian, bahkan berpotensi melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pasal 88C ayat 1 yang berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.”
Bawaslu ikut turun tangan dan meminta kegiatan ini tak dilanjutkan jelas Fajeri karena sudah masuk ranah tugasnya dan bertepatan dengan masa kampanye serta kegiatan ini mengundang paslon yang akan bertarung dalam Pilkada 2020.
“Bahkan kemarin saat pencabutan nomor urut paslon saja sudah ada pembatasan masuk ruangan. Karena itu kami dari Pokja sudah memberikan masukan agar kegiatan yang jelas tidak mendapatkan izin ini tak lagi diperkenankan untuk dilanjutkan,” imbuhnya.
Bawaslu Kabupaten Banjar sendiri bersama Pokja Covid-19 Banjar akan mempelajari dan membahas pelanggaran apa yang dilakukankan oleh panitia pelaksana sekaligus sanksi yang akan diberikan.
Fajeri juga membenarkan ada informasi kegiatan ini diduga digerakkan oleh salah satu paslon, namun pihaknya masih mencari informasi lebih lanjut apakah kegiatan ini dilaksanakan atas inisiatif murni dari mahasiswa atau ada indikasi lain.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Agus Siswanto menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tentang Pembatasan Sosial Tertentu Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Banjar.
“Perbup tersebut masuk berlaku dan belum dicabut sehingga kegiatan ini kami anggap melanggar dan bisa disebut illegal, apalagi tak mendapatkan izin gugus tugas dan aparat keamanan, bahkan pihak Polsek Martapura tak mendapatkan tembusan mengenai acara ini,” ujarnya.
Karena itu sesuai dengan instruksi Bupati Banjar dan Perbup Banjar, pihaknya berhak membubarkan kegiatan mengumpulkan massa seperti yang dilaksanakan FKMKB kali ini, apalagi tak mengantongi izin.
Agus menambahkan jika acara ini terbukti melanggar, maka akan ada sanksi bagi pihak yang terlibat baik panitia pelaksana, pemilik rumah makan hingga ASN yang terlibat dalam kegiatan ini.
“Untuk ASN ada aturan dan regulasi yang jelas, jika terlibat maka akan menerima sanksi sesuai UU yang berlaku. Sementara rumah makan tempat pelaksanaan acara ini dapat pula dikenai sanksi,” pungkasnya.