TERAS7.COM – Unit Jatanras dan, Unit Tipitder Polres Balangan lakuan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel (togelwla88.org).
Dalam hal ini, diterangkan oleh Kasubbag Humas Polres Balangan AKP H. Siswanto, bahwa Unit Jatanras Res Balangan, Unit Tipitder Res Balangan melaksanakan giat patroli dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang terduga adalah seorang Bandar Togel.
“Penangkapan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 05 November 2020 Sekitar 23.00 WITA, di Desa Ambuyang Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan,” tutur AKP H. Siswanto, ketika di konfirmasi jurnalis teras7.com Jum’at (06/11/20).
Lanjutnya, dengan temuan tersebut, pelaku yang berinisial S(38) laki-laki asal Desa Ambuyang, melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHPidana jenis togel (togelwla88.org).
Untuk barang bukti polisi mengamankan, satu unit handphone merk VIVO type Y11 warna biru dengan casing warna hitam, satu unit Handphone merk REDMI 6A warna silver dengan casing warna hitam.
“Serta uang tunai sebesar Rp.230.000, terdiri dari empat lembar uang Rp.50.000, satu lembar Rp.20.000, satu lembar Rp.10.000, dengan satu buah kartu Atm BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0130 1897 1247 atas nama pelaku,” cetusnya.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut, dan kini tersangka mengakui semua perbuatannya.